Jakarta (ANTARA) - Selama bertahun-tahun, wacana hukum di Indonesia diwarnai oleh perdebatan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi: Siapakah lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara? Pertanyaan ini bukan semata soal teknis akuntansi, melainkan menyentuh jantung sistem penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Polemik itu, kini telah menemukan titik akhirnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, menjadi babak penutup dari multitafsir yang selama ini mengaburkan batas kewenangan antarlembaga.

MK dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya menyangkut delik tindak pidana korupsi.

Lebih dari sekadar menolak permohonan, MK sekaligus mempertegas sesuatu yang seharusnya sudah lama dipahami: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Konsekuensi hukum

Penegasan MK ini memiliki implikasi yang jauh lebih dalam dari sekadar soal kelembagaan. Pasal 603 dan 604 KUHP baru merupakan delik materiil — artinya, keberadaan kerugian keuangan negara bukan sekadar konteks, melainkan unsur utama yang wajib dibuktikan untuk menyatakan seseorang bersalah. Tanpa pembuktian kerugian yang sah, dakwaan korupsi kehilangan pijakannya.

Di sinilah letak persoalan yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum. Tidak jarang aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dahulu, sementara perhitungan kerugian negara baru disusun belakangan — seolah-olah hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi atas sangkaan yang sudah dibangun sejak awal.

Pola semacam ini bukan hanya keliru secara prosedural, melainkan berbahaya secara sistemik. Ia membuka ruang bagi penegakan hukum yang berlebihan, tidak proporsional, bahkan cenderung represif — apa yang dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal sebagai pendekatan draconian.

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sudah sangat jelas menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, proses hukum seharusnya berjalan dalam urutan yang benar: perhitungan kerugian dilakukan terlebih dahulu oleh BPK—atau oleh lembaga lain yang mendapat delegasi kewenangan dari BPK—barulah kemudian dijadikan dasar penegakan hukum. Bukan sebaliknya.

Mengakhiri dualisme

Persoalannya tidak berhenti pada tataran praktik. Akar masalah sesungguhnya terletak pada ketidakharmonisan regulasi yang telah berlangsung lama.

Selama ini terdapat dualisme pengaturan yang membingungkan: di satu sisi UU BPK menegaskan kewenangan tunggal BPK, di sisi lain sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor memberi ruang bagi interpretasi yang berbeda — seolah lembaga lain pun dapat melakukan perhitungan kerugian negara secara mandiri.

Untuk mengakhiri dualisme ini, setidaknya ada dua langkah kebijakan yang mendesak dilakukan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.