Pengendalian itu dalam rangka untuk menciptakan rasa keadilan bagi yang lain

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan pemerintah mengumumkan regulasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) merupakan langkah yang tepat.

"Saya sangat setuju dalam arti bahwa selama ini ekspor-ekspor itu banyak sekali yang tidak terkendali, apalagi yang terkait dengan komoditas sumber daya alam," ujar Trubus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, komoditas SDA Indonesia yang diekspor tak terkendali tersebut mayoritas merupakan komoditas SDA yang tidak terbarukan.

Trubus menilai dengan hadirnya kebijakan tata kelola ekspor tersebut diharapkan Indonesia dapat mencegah agar tidak terulang kembali kekeliruan pada masa lalu ketika melakukan ekspor minyak mentah secara besar-besaran, sehingga ketika dibutuhkan untuk kebutuhan domestik komoditas minyak mentah tersebut habis dan Indonesia terpaksa mengimpor dari luar negeri.

Dirinya juga mengatakan bahwa tata kelola ekspor itu juga untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya.

"Pengendalian itu dalam rangka untuk menciptakan rasa keadilan bagi yang lain. Karena apa? Karena nanti yang ekspor itu bukan perusahaan itu-itu saja, tapi perusahaan lain juga bisa, orang mendirikan perusahaan juga bisa ekspor," katanya.

Trubus menyarankan agar kebijakan tata kelola ekspor ini perlu dibarengi dengan penguatan hilirisasi pada komoditas SDA sehingga barang-barang yang diekspor nantinya merupakan barang yang bernilai tambah sehingga berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

Dengan kebijakan itu, Presiden Prabowo berharap pendapatan yang diterima oleh Indonesia dapat seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga.

Baca juga: IHSG melemah ke 6.370 dipicu rumor pembentukan badan ekspor komoditas

Baca juga: Logam mulia komoditas ekspor unggulan Jakarta pada triwulan I 2026

Baca juga: BPS catat ekspor di Papua masih bertumpu pada komoditas kayu

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.