Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu disetujui setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan ke Presiden Prabowo Subianto laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi. Adapun, sejumlah rekomendasi itu menjadi bahan untuk pembahasan RUU Polri.
Sejumlah rekomendasi itu di antaranya pembatasan jabatan Polri di luar institusi, tak merekomendasikan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah pun mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri setelah rekomendasi KPRP diserahkan.
Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini.
Baca juga: MK pertimbangkan panggil KPRP terkait uji UU Polri
Baca juga: MK dengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri
Baca juga: Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.