Saya sedih kalau sekarang masih ada pejabat yang coba korupsi. Cepat ketahuan. Sekarang ada teknologi, ada radar, kita bisa lihat bawah tanah
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan pejabat yang menyembunyikan kekayaan hasil korupsi bahwa perkembangan teknologi dapat digunakan untuk melacak aset yang disembunyikan.
Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Prabowo menegaskan seluruh institusi pemerintah harus memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya sedih kalau sekarang masih ada pejabat yang coba korupsi. Cepat ketahuan. Sekarang ada teknologi, ada radar, kita bisa lihat bawah tanah,” kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo minta Himbara turunkan bunga kredit rakyat miskin
Ia menjelaskan perkembangan teknologi memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih efektif, termasuk mendeteksi objek di bawah tanah dan memantau wilayah melalui citra satelit.
Menurut Prabowo, teknologi satelit saat ini mampu memotret kondisi kawasan hutan hingga detail pohon.
“Tiap pohon kita bisa foto. Jadi mau menipu bagaimanapun, akan ketemu juga,” ujarnya.
Baca juga: Presiden minta pengusaha-pemerintah bersinergi topang ekonomi nasional
Presiden juga menyoroti adanya pejabat korup yang diduga mendapat dukungan dari oknum aparat.
Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dengan memanfaatkan kamera ponsel untuk merekam bukti.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ia menjadi presiden pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, termasuk kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal, di hadapan anggota DPR RI.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 451 anggota DPR RI dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Prabowo perkuat kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam
Baca juga: Prabowo akui dibantu Megawati semasa tak berkuasa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.