Masalah tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi penting supaya tidak menambah kekhawatiran pelaku usaha

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli menilai transparansi dan tata kelola menjadi faktor penting dalam kebijakan pemerintah yang menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA).

Menurut Dipo, keterbukaan mekanisme perdagangan dan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang disiapkan pemerintah sebagai platform pengelolaan dan pencatatan perdagangan ekspor komoditas SDA strategis menjadi penting untuk menjaga kepastian usaha di tengah dinamika ekonomi global.

“Masalah tata kelola dan keterbukaan informasi menjadi penting supaya tidak menambah kekhawatiran pelaku usaha,” kata Dipo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menilai bahwa secara prinsip kebijakan penataan ekspor komoditas SDA oleh pemerintah itu memiliki tujuan yang baik, terutama untuk mengatasi praktik under-invoicing yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

“Secara spirit saya melihat kebijakan (tata kelola ekspor SDA di BUMN tunggal) itu oke, karena memang selama ini ada masalah under-invoicing yang sudah cukup lama,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyebut praktik under-invoicing dalam ekspor komoditas SDA diperkirakan telah merugikan negara hingga sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun 34 tahun.

Namun demikian, Dipo mengingatkan implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati mengingat dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan global.

Menurut dia, ketidakpastian geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga tekanan imported inflation membuat banyak pelaku usaha masih berada dalam posisi wait and see.

Dipo menilai pemerintah perlu memastikan mekanisme pelaksanaan DSI berjalan secara terbuka, termasuk terkait proses perdagangan, mekanisme penentuan harga, dan peran BUMN dalam rantai ekspor komoditas SDA.

Ia mengatakan kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan perdagangan dan investasi.

“Nah ini juga harus jelas dari sisi mekanismenya, apakah nanti BUMN ini hanya pass through untuk ekspornya, atau juga mengambil keuntungan. Kalau mengambil keuntungan, nilainya juga harus jelas,” ucap Dipo.

Selain itu, ia mengingatkan implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan kondisi dunia usaha agar tidak memunculkan ketidakpastian baru di pasar.

Menurut Dipo, pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan secara jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir dan investor.

Concern utama itu juga ada di bagian eksekusi. Misalnya, mereka yang selama ini sudah ekspor batu bara selama 20 tahun terakhir dengan satu mitra, tiba-tiba sekarang ada perantara baru. Jadi menurut saya tata kelola BUMN ini harus benar-benar terbuka dan transparan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Dipo menilai kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap tingkat keuntungan perusahaan eksportir karena dapat memengaruhi valuasi emiten yang bergerak di sektor komoditas terkait.

Ia mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan dampak lanjutan terhadap pasar modal dan kepercayaan investor agar implementasi kebijakan tetap berjalan kondusif.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur penataan perdagangan sejumlah komoditas strategis nasional.

Dalam kebijakan tersebut, BUMN ditetapkan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini masih memfokuskan proses pendataan dan pelaporan transaksi ekspor komoditas SDA sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan nasional.

Menurut Rosan, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis nantinya wajib tercatat dalam sistem DSI untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perdagangan.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform yang disiapkan pemerintah.

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas kemudian menyebut DSI pada tahap berikutnya akan berperan sebagai pembeli komoditas strategis nasional sebelum dipasarkan kembali ke pasar global sebagai bagian dari penguatan tata niaga ekspor SDA.

Baca juga: Danantara sebut DSI jadi pembeli komoditas strategis pada tahap II

Baca juga: Rosan sebut pembentukan DSI cegah potensi "uang gelap" pada ekspor SDA

Baca juga: BP BUMN dan Danantara benahi tata kelola laporan keuangan seluruh BUMN

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.