Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi terkait layanan kependudukan yakni Alpukat Betawi versi 2.0 dengan pembaruan dan perbaikan sehingga lebih cepat dan praktis bagi warga Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan Alpukat Betawi yang merupakan kependekan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat adalah aplikasi andalan Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejak 2019 untuk melayani kependudukan warga Jakarta dalam genggaman ponsel.

"Seiring dengan dinamika di lapangan, kendala teknis maupun kecepatan dalam memproses permohonan, kami melakukan perbaikan, pembaharuan dan pengembangan agar lebih cepat, praktis dan nyaman bagi warga Jakarta," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Aplikasi versi terbaru ini memiliki sejumlah fitur baru, yaitu verifikasi KYC (Know Your Customer), fitur ingat saya untuk menyimpan NIK pemohon, fitur login biometrik untuk keamanan data pemohon, fitur cetak KTP-el milik pemohon yang dapat dilayani antar, serta login melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Dalam versi baru Alpukat Betawi, kami mendesain fitur login SSO dengan IKD untuk memudahkan warga Jakarta,” tambah Denny.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Hari Wibowo menyampaikan layanan yang tersedia di Alpukat Betawi saat ini meliputi pencetakan KTP-el, pencetakan Kartu Keluarga (KK), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran bagi penduduk yang belum maupun yang sudah memiliki NIK.

Hari mengatakan Alpukat Betawi diperuntukkan bagi penduduk pemilik KTP-el DKI Jakarta.

Sedangkan bagi penduduk luar DKI Jakarta yang memerlukan layanan administrasi kependudukan di wilayah DKI Jakarta, seperti pindah datang atau pencetakan KTP-el, serta penduduk DKI Jakarta yang masuk dalam penataan kependudukan sesuai domisili, pelayanan tetap dapat diakses melalui loket layanan Dukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah data pemohon diverifikasi dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, pemohon dapat melanjutkan akses layanan melalui
aplikasi Alpukat Betawi.

Pada hari pertama peluncuran aplikasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, tercatat sebanyak 345 akun telah mendaftar.

Hari menambahkan setelah membuat akun, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen atau berkas pendukung dalam waktu maksimal tiga hari.

“Bila lebih dari batas waktu tersebut, maka permohonan warga akan reset secara otomatis atau pemohon harus melakukan pengajuan ulang,” kata dia.

Baca juga: Warga Jakarta bisa cetak KTP dan KIA dalam 15 menit

Baca juga: Dukcapil jemput bola beri layanan administrasi kependudukan di pulau terluar

Baca juga: Disdukcapil DKI catat 22 ribu orang pindah keluar Jakarta

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.