Pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah menunggu jadwal pembahasannya dari parlemen.

“Pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” katanya.

Ia mengatakan belum ada urgensi mendesak untuk membahas revisi UU Pemilu karena tahapan Pemilu 2029 masih cukup lama.

“Kalau sudah masuk tahapan Pemilu 2029, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Jadi, tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat usulkan RUU Pemilu perjelas aturan kampanye digital

Meski demikian, Supratman menegaskan pemerintah siap terlibat dalam pembahasan kapan pun DPR mulai memproses revisi tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan revisi UU Pemilu akan dirancang untuk mengedepankan prinsip jujur dan adil serta tidak merugikan rakyat.

Baca juga: Komisi II DPR masih serap aspirasi RUU Pemilu pada masa sidang ini

Puan menyebut seluruh partai politik di DPR telah melakukan komunikasi formal maupun informal terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia tidak menampik bahwa tahapan Pemilu 2029 sudah semakin dekat. Meski demikian, dia mengatakan, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.

“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ucapnya.

Baca juga: Ketua DPR pastikan RUU Pemilu dirancang untuk tak rugikan rakyat

Baca juga: Anggota DPR: Tidak perlu ada perubahan pengusul RUU Pemilu

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.