Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sindikat produsen pita cukai yang diduga palsu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp570 miliar.
"Jaringan pembuat pita cukai ilegal ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada 19 Mei 2026 tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Di Jepara menurut dia, petugas menemukan lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram pada pita cukai diduga palsu tersebut.
Djaka Budhi mengungkapkan bahwa di Kota Semarang, petugas mendapati proses produksi pita cukai diduga palsu itu. Ia menjelaskan dalam pengungkapan di Semarang, petugas mengamankan dua mesin pencetak pita cukai, pelat cetak pita cukai, serta mesin pemotong kertas.
Ia mengatakan 19 orang diamankan dan diminta keterangan tentang dugaan tindak pidana tersebut
"Di Semarang diamankan 4 orang, termasuk satu orang yang merupakan pengendali percetakan," katanya.
Ia mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui otak di balik jaringan pencetak pita cukai palsu tersebut.

Ia menuturkan pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda tersebut diduga sebagai modus jaringan terputus untuk mempersulit pengungkapan sindikat tersebut.
Ia menegaskan penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, iklim usaha, serta melindungi masyarakat dari barang dengan pita cukai ilegal.
Baca juga: Bea Cukai ungkap Pantai Timur Sumatera jadi jalur utama masuk narkoba
Baca juga: Lanal serahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi ke Bea Cukai
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.