Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa jam tersebut dimusnahkan lantaran dinyatakan tidak identik atau palsu setelah diverifikasi dan diteliti oleh ahli.
“Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan,” katanya kepada media di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BPA: Kendaraan mewah terpidana korupsi terjual di hari kedua BPA Fair
Pemusnahan ini, kata dia, juga sebagai bentuk transparansi Kejaksaan RI untuk menanggapi narasi bahwa jam-jam tersebut digelapkan.
“Jadi, yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, ini terjawab. Ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya,” katanya.
Adapun jam tangan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai, mulai dari Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, hingga Vacheron.
Ia mengatakan, meski jam tangan tersebut palsu, tetapi harganya masih terbilang mahal.
Baca juga: BPA Kejaksaan lelang “crude oil” senilai Rp900 miliar
“Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini cuma Rp15 jutaan. Rata-rata segitu,” ucapnya.
Setelah dilaksanakan pemusnahan, barang tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, BPA menggelar BPA Fair yang resmi dibuka mulai 18 Mei dan akan berlangsung hingga tanggal 21 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat sejumlah barang yang dilelang, mulai dari mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.
Baca juga: BPA lelang lukisan emas dan replika kursi Firaun dari Jimmy Sutopo
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.