Dengan demikian, perlindungan jurnalis di laut internasional menjadi persoalan multilayer. Pasalnya, ada hukum laut, hukum humaniter, diplomasi, dan politik keamanan yang saling tumpang tindih. Tidak ada satu instrumen yang benar-benar dominan dalam

Jakarta (ANTARA) - Empat jurnalis Indonesia dilaporkan telah diculik dan ditahan pihak militer Israel, Senin (18/5). Keempat jurnalis itu adalah Thoudy Badai dan Bambang Noroyono dari Republika, Rahendro Herubowo dari Inews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari TV Tempo.

Mereka sedang melakukan peliputan misi kemanusiaan bersama armada Global Sumud Flotilla yang sedang berlayar menuju Gaza.

Peristiwa yang menimpa keempat jurnalis Tanah Air itu memperlihatkan bahwa jurnalisme internasional agaknya tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai aktivitas peliputan. Ia telah pula menjadi bagian dari ekosistem politik global yang rawan gesekan.

Pertanyaannya adalah: siapa yang perlu melindungi jurnalis ketika mereka berada di luar jangkauan yurisdiksi negara asalnya?

Bergantung kalkulasi politik

Dalam perspektif realisme hubungan internasional, hukum internasional memiliki pengaruh yang terbatas dalam membentuk perilaku negara. Hukum bekerja sejauh tidak berbenturan dengan kepentingan strategis aktor yang memiliki kekuatan militer dominan.

Dalam konteks itu, perlindungan terhadap jurnalis tidak semata ditentukan oleh norma internasional, melainkan sangat bergantung pada kalkulasi kekuatan dan kepentingan politik.

Jurnalis pun berada dalam posisi yang unik sekaligus rentan. Secara normatif, mereka dilindungi oleh prinsip kebebasan pers global. Namun, mereka tidak memiliki kekuatan koersif untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar berjalan dalam praktik. Ketika norma berhadapan dengan imperatif keamanan, pendekatan keamanan hampir selalu lebih dominan, terutama dalam situasi konflik atau krisis.

Secara hukum, Konvensi Jenewa memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata, di mana pun mereka berada. Namun, aturan itu pada dasarnya dirancang untuk medan perang darat dengan struktur konflik yang lebih jelas. Di laut internasional, situasinya jauh lebih cair dan sulit diklasifikasikan secara tegas.

Laut lepas atau yang disebut high seas dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memang menjamin kebebasan navigasi. Namun, kebebasan itu tidak otomatis berarti perlindungan penuh terhadap individu yang berada di dalam kapal. Ketika, misalnya, penghadangan (intersepsi) oleh pihak tertentu terjadi, interpretasi hukum sering menjadi ladang perebutan legitimasi.

Di situlah muncul apa yang dalam literatur hukum internasional disebut enforcement gap. Ada norma, ada aturan, tetapi tidak ada mekanisme pemaksaan yang benar-benar efektif dalam waktu nyata. Negara bisa melanggar atau menafsirkan ulang aturan tanpa konsekuensi langsung di lapangan.

PBB melalui kerangka seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) memang telah menyediakan dasar hukum tentang hukum laut internasional. Akan tetapi, lembaga ini tidak memiliki perangkat eksekusi untuk menghentikan tindakan militer di tengah laut. Akibatnya, hukum laut internasional sejauh ini lebih sering bekerja sebagai referensi normatif daripada instrumen pencegahan.

Dalam situasi seperti itu, jurnalis berada dalam posisi “dilindungi secara prinsip, tetapi rentan dalam praktik”. Mereka memiliki status sipil yang diakui, tetapi tidak memiliki perlindungan fisik ketika terjadi intersepsi. Jarak antara norma dan realitas pun menjadi sangat lebar.

Baca juga: Seluruh WNI peserta flotilla Gaza tiba di Turkiye jelang kembali ke RI

Baca juga: RI desak Israel segera melepaskan seluruh awak misi kemanusiaan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.