Mari jadikan World Human Milk Donation Day 2026 sebagai titik balik. Kita buktikan bahwa Indonesia mampu melindungi bayi-bayinya yang paling rentan, bukan dengan retorika, tetapi dengan tindakan nyata. Karena setiap tetes ASI donor yang tersalurkan d

Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun, sekitar 13,4 juta bayi di seluruh dunia lahir prematur (WHO, 2023). Di Indonesia, komplikasi akibat kelahiran prematur masih menjadi penyebab utama kematian neonatal.

Bayi-bayi ini menghadapi risiko tinggi terkena necrotizing enterocolitis (NEC), sepsis, serta berbagai komplikasi lain yang dapat mengancam nyawa mereka sejak hari-hari pertama kehidupan.

Di tengah tantangan itu, ada satu intervensi yang telah terbukti secara ilmiah mampu menurunkan risiko NEC hingga 79 persen dan menekan angka mortalitas secara signifikan, yakni pemberian ASI donor yang dipasteurisasi dari Human Milk Bank (HMB).

Setiap 19 Mei, dunia memperingati World Human Milk Donation Day, sebuah momentum global yang pertama kali digagas di Brasil pada 2004. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa donasi ASI bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan tindakan kemanusiaan yang dapat menentukan hidup dan mati seorang bayi.

Hingga 2026, lebih dari 756 Human Milk Bank telah beroperasi di 66 negara dan melayani jutaan bayi prematur maupun bayi sakit di berbagai belahan dunia. Namun ironisnya, Indonesia —negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan angka kelahiran prematur yang tinggi— hingga kini belum memiliki satu pun Human Milk Bank yang beroperasi secara resmi.

Sudah saatnya kita mengubah kenyataan ini.

Secara global, ekosistem Human Milk Bank telah berkembang pesat. Brasil memimpin dunia dengan 227 bank ASI dan 234 titik pengumpulan yang terkoneksi melalui jaringan nasional. Eropa memiliki 210 bank ASI aktif, dengan Italia, Prancis, dan Swedia sebagai pionir.

Di Asia Tenggara, Vietnam berhasil mendirikan HMB pertamanya pada 2017 dengan dukungan PATH, Singapura mengoperasikan KK Human Milk Bank di KK Women’s and Children’s Hospital sejak 2017, dan Malaysia membuka Halimatussaadia Mother's Milk Centre di kampus Kulliyyah of Medicine, Sultan Ahmad Shah Medical Centre @IIUM Kuantan−Pahang.

Fasilitas berbasis rumah sakit ini bertujuan untuk menyediakan ASI donor yang aman bagi bayi prematur, berat lahir rendah dan bayi lain yang membutuhkan.

ASI donor yang dipasteurisasi merupakan rekomendasi pilihan nutrisi terbaik kedua setelah ASI ibu kandung untuk bayi prematur dan berat lahir rendah. WHO pada 2026 telah menerbitkan Donor Human Milk Banking Standards yang menjadi acuan global untuk keamanan dan kualitas operasional HMB. Momentum regulasi internasional ini seharusnya menjadi sinyal kuat bagi Indonesia untuk segera bertindak.

Sementara itu, di Indonesia, praktik berbagi ASI informal terus terjadi melalui media sosial dan jaringan komunitas tanpa pengawasan medis, tanpa skrining pendonor, dan tanpa jaminan keamanan.

Sebuah studi analisis konten media yang diterbitkan di Frontiers in Nutrition (2024) mengungkapkan bahwa ketiadaan HMB formal di Indonesia justru mendorong praktik berbagi ASI yang tidak terstandar, yang berpotensi membahayakan bayi penerima dan menimbulkan kekhawatiran dari perspektif medis maupun agama.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi regulasi yang memadai. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat hak setiap bayi atas ASI eksklusif. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit mengakomodasi norma agama dalam donor ASI, menetapkan persyaratan bahwa pendonor dan penerima ASI harus jelas identitasnya serta saling mengetahui.

Lebih penting lagi, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pemberian ASI Eksklusif dari Pendonor ASI yang disusun pada awal 2025 mengatur secara detail penyelenggaraan Unit Donor ASI di rumah sakit, mulai dari rekrutmen donor hingga sistem pelacakan.

Dari sisi panduan teknis internasional, Indonesia dapat mengacu pada Minimum Standards for Human Milk Banks in Southeast Asia (HMBSEA, 2021) yang dikembangkan oleh jaringan regional, serta standar HMBANA (2024) yang telah diperbarui. Kerangka regulasi sudah tersedia — yang dibutuhkan sekarang adalah kehendak politik (political will) dan strategi yang mampu laksana untuk menginisiasi pendirian Unit ASI Donor berbasis rumah sakit.

Baca juga: Memahami seluk beluk donor ASI agar pemberiannya tepat sasaran

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.