Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menyebutkan salah satu kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di ibu kota adalah kepadatan permukiman.
“Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan pembangunan sarana dan prasarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah,” kata Kelik di Jakarta Pusat, Jumat.
Disebutkannya, berdasarkan Permen PUPR No 14 Tahun 2018 identifikasi kondisi kekumuhan dinilai dari tujuh aspek yaitu kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh jika skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas (kriteria tidak kumuh) berdasarkan indikator yang ditetapkan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan program peningkatan kualitas permukiman mulai tahun 2018 hingga sekarang. Program tersebut menggunakan pendekatan penataan kawasan permukiman secara terpadu yang meliputi aspek fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.
Penanganan kawasan kumuh di Jakarta dilakukan melalui beberapa pola, yaitu pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, sesuai kondisi RW kumuh.
Kelik menyebut sebagian besar dilakukan melalui penataan dan peningkatan kualitas RW kumuh eksisting agar lingkungannya menjadi lebih layak melalui pola pemugaran.
Untuk pola peremajaan, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan pada beberapa lokasi seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi melalui penataan menyeluruh terhadap rumah beserta prasarana sarana dan utilitas.
Sementara untuk pola permukiman kembali dilakukan pada kawasan yang tidak memungkinkan dipertahankan karena faktor tata ruang dan keselamatan seperti di Kampung Bukit Duri yang direlokasi ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan lokasi-lokasi Rusunawa.
Baca juga: DPRKP DKI segera ajukan penanganan prioritas 50 RW kumuh pada 2027
Baca juga: Dinas Perumahan sebut tak ada lagi RW kumuh kategori berat di Jakarta
Baca juga: RT hingga kader dawis diminta bantu tekan jumlah RW kumuh di Jakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.