Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bantah pihaknya mengetahui pekerja berkewarganegaraan Tiongkok yang ditangkap di wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dan kini telah diamankan pihak imigrasi, karena melakukan kegiatan di lokasi tersebut tanpa izin.

"Tentang penangkapan beberapa pekerja asal Tiongkok di Lanud Halim Perdanakusuma pada Selasa (26/4) sekitar pukul 09.45 WIB, kami mengklarifikasi tidak mengetahui kegiatan para pekerja tersebut," kata Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, kata dia, dalam rangka proses pembangunan Kereta Cepat dari Jakarta ke Bandung, KCIC tidak memerintahkan kegiatan apapun di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah.

Dia juga menegaskan PT KCIC atau PT Wijaya Karya (Persero) tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (GCM) yang mempekerjakan karyawan berkewarganegaraan Tiongkok tersebut.

"Kami tidak menandatangani kontrak dengan GCM untuk melakukan survei dan pengeboran untuk mengambil sample tanah dalam rangka pembangunan kereta cepat di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah," ujarnya.

Bahkan untuk pekerjaan investigasi tanah di wilayah Halim, dia menegaskan PT KCIC melakukan komitmen kontrak dengan PT Hebei.

"Kami juga tidak memerintahkan PT Hebei untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Halim," ucapnya.

KCIC juga bekerja sama dengan The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI) yang mengontrol seluruh kegiatan terkait penyiapan rancangan teknik Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu pagi mendapat laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur mengenai penerimaan lima orang warga negara asing dari pihak keamanan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Lima warga negara asing tersebut yang mengaku berasal dari Republik Rakyat Tiongkok tersebut, yaitu CQ, ZH, XW, WJ dan GL, menurut pihak keamanan Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, diduga melakukan aktivitas di sekitar pangkalan tanpa izin.

Data-data yang diperoleh dari pemeriksaan sementara adalah fotokopi paspor CQ, kartu izin tinggal terbatas ZH, kartu tanda penduduk XW. WJ dan GL tidak dapat menunjukkan indentitas.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengenai tujuan keberadaan lima orang asing tersebut, mereka mengaku bekerja di proyek jalur kereta api cepat.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal dan sekarang ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016