Percepatan penetrasi internet di ruang digital harus segera diimbangi dengan langkah perlindungan yang nyata
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kesiapan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat menjadi kunci efektivitas kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lestari di Jakarta, Jumat, mengatakan ancaman di ruang digital tidak cukup diatasi hanya dengan regulasi, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pihak.
“Percepatan penetrasi internet di ruang digital harus segera diimbangi dengan langkah perlindungan yang nyata,” kata Lestari.
Baca juga: Kemkomdigi tingkatkan pengawasan pada platform yang bisa diakses anak
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sembilan dari 10 anak usia lima tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat kasus pornografi anak meningkat hampir 48 persen dalam empat tahun, dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024.
Lestari mengatakan anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, dan praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi mengganggu pembentukan karakter.
“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat agar mampu bergerak bersama membangun ekosistem digital yang aman,” ujarnya.
Baca juga: Kiat menghindarkan anak dari bahaya penggunaan media sosial
Ia mengingatkan keberhasilan kebijakan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak.
Menurut dia, perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa.
Baca juga: Menteri PPPA: PP Tunas lindungi anak yang rentan di dunia digital
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.