Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin, menggelar sidang pengucapan putusan tujuh permohonan uji materiil undang-undang.

Berdasarkan pantauan ANTARA melalui laman resmi MK RI, ketujuh perkara pengujian undang-undang tersebut, yakni perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dimohonkan oleh Malik Fahad.

Dalam perkara ini dalil yang dimohonkan pemohon untuk diuji adalah Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".

Selanjutnya, pengucapan putusan untuk perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang ITE yang dimohonkan oleh Lintang Dwi Ramadhani yang meminta permohonan peninjauan konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kedua perkara di atas sama-sama disidangkan hanya sampai pemeriksaan pendahuluan. Pengujian materiil undang-undang serupa juga pernah dimohonkan oleh Roy Suryo dkk.

Pengucapan putusan atau ketetapan berikutnya adalah perkara nomor 144/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Deny Syahputra bersama Heru Isdaryadi perihal pengaduan konstitusional. Perkara ini hanya digelar dua kali sidang yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 85/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Henoch Thomas dkk terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan.

Hal serupa, perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Albert Riyadi Suwono juga menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Bedanya, dalam perkara ini, Hakim MK menggelar sidang meminta keterangan pemerintah, DPR RI dan ahli dari pemerintah.

Pemohon perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026 juga menguji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengucapan putusan atau ketetapan berikutnya, yakni perkara nomor 181/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Sandi Ebenezer Situngkir tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Kemudian perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Fairuz Najwa Sahara Tanjung terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perkara ini juga disidangkan hanya sampai perbaikan permohonan.

Lalu, perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Fatati Nailul Munadia terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 134/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Tommy Hasanuddin Gurning terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perkara ini juga disidangkan sampai perbaikan permohonan saja.

Di sisi lain, perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Ingrid Tanama beserta sembilan pemohon lainnya. Perkara juga disidangkan sampai perbaikan permohonan.

Kemudian, pengucapan keputusan atau ketetapan perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dimohonkan oleh Sri Wahyuni.

Terkait pengujian materiil Undang-Undang KUHP Baru, juga sudah 36 permohonan serupa yang diuji di MK hingga saat ini salah satunya dimohonkan oleh Delpiero dan kawan-kawan.

Namun dalam perkara ini, pemohon mendalilkan frasa dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP, yang mana redaksinya menggunakan frasa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan memiliki cakupan yang sangat luas.

Setelah itu, pengucapan keputusan atau ketetapan perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Tri Wahyu Budi Santoso, yang pengujiannya hanya sampai pemeriksaan pendahuluan.

Terakhir, perkara nomor 136/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Sandi Silvia terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan MK ini dimulai pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, MK menggelar terlebih sidang pemeriksaan pihak terkait mulai pukul 10.30 WIB terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimohonkan oleh Ketut Aswana dan Isman Rahmani Yusron dengan perkara nomor 24/PUU-XXIV/2026 serta nomor 272/PUU-XXIV/2026.

Kemudian dilanjutkan jam 13.00 WIB sidang perkara nomor 158/PUU-XXIV/2026 uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Febri Wahyuni dengan agenda perbaikan permohonan.

Sidang perbaikan permohonan berikutnya untuk perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan dimohonkan Adv. Moratua Silaban dan perkara nomor 160/PUU-XXIV/2026 uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimohonkan oleh Hambali Julianto.

Baca juga: MK bacakan 15 putusan permohonan uji materiil sebelum cuti bersama

Baca juga: MK sidang pendahuluan uji materiil masa jabatan anggota legislatif

Baca juga: MK nyatakan perkara kuota internet hangus tidak jelas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.