Jakarta (ANTARA) - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menyampaikan warga Jakarta bisa memeriksa usulan bangunan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melalui aplikasi Jakarta Satu pada fitur Smart RDTR.
"Disiapkan informasi rencana kota yang bisa melihat, baik usulan bangunan yang boleh di lahan tersebut, karena Jakarta tidak terlepas dari ketentuan zonasi tata ruang dari RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Penata Ruang Ahli Muda DCKTRP DKI Jakarta Nugroho Ratrian C dalam seminar daring Bicara Kota 2026, Selasa.
Dia menyebutkan sejumlah fitur unggulan aplikasi tersebut, yakni pemeriksaan zonasi, simulasi dan menghitung nilai koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien dasar hijau (KDH) sesuai lahan, serta akses dokumen.
Dia mengatakan tidak semua zona di Jakarta, misalnya perumahan, yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), warga bisa terlebih dulu memeriksa melalui Smart RDTR.
"Jakarta Satu melalui fitur Smart RDTR sudah menyiapkan, kalau masyarakat ingin melakukan pembangunan atau ingin menjalankan kegiatan usaha, bisa mensimulasikan sehingga tidak salah langkah waktu mengajukan untuk PBG (persetujuan bangunan gedung), SLF (sertifikat laik fungsi) maupun perizinan berusaha ke depannya," jelas Nugroho.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sambung dia, juga menyiapkan loket tatap muka di Studio Jakarta Satu, Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, untuk membantu masyarakat terkait informasi rencana kota (IRK), izin mendirikan bangunan, SLF, serta informasi perizinan perpanjangan penggunaan bangunan.
"Tim dari Jakarta Satu yang akan mendampingi dan mencoba mendengarkan permasalahan-permasalahan, dan kami coba carikan solusi," ungkap Nugroho.
Baca juga: DKI bakal segel gedung yang abaikan sertifikat laik fungsi
Baca juga: DKI siapkan pergub untuk tertibkan bangunan di Jakarta
Baca juga: Marak kebakaran, gedung-gedung di Jakarta diaudit
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.