Hari ini Kementerian Pertanian merespons keluhan dari petani sawit yang pembelian tandan buah segar sawitnya, harganya turun

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan petani dan pelaku usaha sawit tetap terlindungi dengan merespons cepat penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah.

"Hari ini Kementerian Pertanian merespons keluhan dari petani sawit yang pembelian tandan buah segar sawitnya, harganya turun. Nah, kemudian kami melaksanakan rapat koordinasi," kata Sudaryono usai rapat kordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit dan Satgas Pangan Polri mengenai harga TBS kelapa sawit di Jakarta, Selasa.

Kementerian Pertanian menginisiasi langkah koordinasi bersama petani, pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memastikan gejolak pasar tidak berdampak terhadap petani maupun keberlangsungan usaha sawit nasional.

Sudaryono menyampaikan pertemuan tersebut digelar menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berdampak pada turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit dan pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Kementan awasi perusahaan sawit hadapi El Nino demi jaga produksi

Baca juga: Kementan: Keterbatasan lahan, PSR kunci tingkatkan produksi sawit

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Wamentan.

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” bebernya.

Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Sudaryono menambahkan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS.

Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengenai turunya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Harianto

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung berharap harga TBS kelapa sawit dapat segera pulih setelah berlangsungnya pertemuan antara Kementerian Pertanian dan pelaku usaha sektor sawit.

Menurut dia, koordinasi yang dilakukan pemerintah bersama perusahaan pengolah sawit menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas penurunan harga TBS yang belakangan dirasakan petani di berbagai daerah sentra produksi.

Apkasindo juga berharap perusahaan yang menerima TBS petani dapat melihat petani sawit sebagai bagian penting dalam pembangunan sektor pertanian nasional serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo demi kepentingan Indonesia.

"Tentu harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih sembuh setelah ada pertemuan ini," kata Gulat.

Gulat mengungkapkan harga TBS petani swadaya sempat anjlok drastis dari Rp3.600 per kg menjadi Rp1.800 per kg. Kondisi ini membuat petani merugi karena harga pokok produksi (HPP) mencapai Rp2.000 per kg.

Bahkan penurunan harga juga terjadi pada petani plasma, meski dampaknya lebih besar dirasakan petani swadaya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengenai turunya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Harianto

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat, Eddy Martono menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri Pertanian yang telah mempertemukan pemerintah, asosiasi petani, dan pemangku kepentingan sektor sawit untuk membahas dinamika harga TBS yang terjadi.

Menurut Eddy, pertemuan tersebut memberikan kejelasan atas berbagai ketidakpastian yang sebelumnya muncul di lapangan. Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga perusahaan pembeli yang membutuhkan kepastian terkait mekanisme perdagangan dan kebijakan yang berlaku.

Melalui dialog bersama pemerintah, berbagai informasi yang sebelumnya belum dipahami secara utuh kini mulai mendapatkan penjelasan sehingga dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak dalam mengambil langkah ke depan.

Meski begitu, pelaku usaha menilai masih diperlukan pembahasan lanjutan menuju implementasi kebijakan pada 2027, termasuk mengenai mekanisme pembelian hasil sawit dan peran masing-masing pihak dalam rantai perdagangan.

"Tinggal nanti mungkin dalam menuju 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahapnya, contoh ini misalnya pembelian siapa yang nanti melakukan pembelian, apakah DSI atau si eksportir langsung. Nah ini nanti pasti akan dalam perjalanan menuju 2027 ini semuanya akan didetailkan," katanya.

Baca juga: Realisasi PSR 2026 baru capai 18 persen dari target

Baca juga: Kementan: Program peremajaan sawit hadapi kendala partisipasi petani

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.