Dengan menggeser narasi publik dari isu hambatan bisnis menjadi isu kedaulatan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta membuka data mengenai buruknya tata kelola lama yang meminggirkan petani, pemerintah semestinya mampu menggalang dukungan pu
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara melalui satu pintu, seperti yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Hal itu sangat wajar, mengingat kebijakan ini menyentuh langsung urat nadi perdagangan komoditas strategis nasional.
Namun, jika dibedah secara jujur dan mendalam dari kacamata ekonomi politik, tata kelola komoditas, dan kedaulatan negara, kebijakan ini memiliki landasan objektif dan rasional yang sangat kuat.
Pertama, untuk sawit dan CPO, misalnya, pemerintah ingin mengakhiri asimetri informasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh para trader spekulatif terhadap petani swadaya. Selama ini, struktur pasar tandan buah segar sawit milik rakyat cenderung bersifat oligopsonistik, yakni situasi ketika petani hanya berhadapan dengan segelintir pembeli besar sehingga posisi tawar mereka sangat lemah.
Para trader nakal kerap memanfaatkan ketiadaan akses pasar langsung ini untuk menekan harga beli di tingkat petani serendah mungkin dengan berbagai alasan artifisial. Melalui kehadiran PT DSI sebagai penentu harga tunggal, negara bertindak sebagai penyangga yang menetapkan harga patokan bawah yang adil.
Ketika rantai pasok ditarik ke hulu oleh kepastian serapan satu pintu, ruang gerak trader yang suka mempermainkan harga otomatis mati, sehingga margin keuntungan dapat dialihkan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Pola proteksi komoditas strategis ini secara empiris mirip dengan keberhasilan lembaga seperti CODELCO di Chili yang berhasil menjaga pendapatan produsen domestik dari predator pasar.
Kedua, dari sisi fiskal dan tata kelola devisa, sentralisasi ekspor merupakan solusi struktural yang cepat dan kuat untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara akibat praktik rekayasa keuangan. Korporasi swasta selama ini sering memanfaatkan celah perdagangan bebas untuk melakukan transfer pricing dan under-invoicing melalui perusahaan bayangan di negara perlindungan pajak guna menghindari kewajiban fiskal domestik.
Dengan adanya pintu ekspor tunggal yang dikendalikan oleh PT DSI negara memegang kontrol penuh terhadap volume, kualitas, dan nilai riil dari komoditas yang dijual ke pasar internasional secara transparan. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa seluruh Devisa Hasil Ekspor benar-benar masuk dan menetap di dalam sistem perbankan nasional untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah, sebuah target yang selama ini sulit dicapai hanya dengan mengandalkan regulasi imbauan kepada eksportir swasta.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor CPO dan turunannya melonjak 32,40 persen menjadi 18,14 miliar dolar AS dengan volume 17,58 juta ton pada Januari–September 2025. Sebaliknya, ekspor batu bara turun 20,85 persen menjadi 17,94 miliar dolar AS dengan volume 285,23 juta ton. Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya kontrol negara melalui PT DSI agar devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke sistem perbankan nasional dan posisi tawar Indonesia di pasar global semakin kuat.
Baca juga: Mendag: Pengalihan ekspor ke DSI tak ubah kewajiban DMO CPO
Baca juga: POPSI: DSI harus berperan dalam pengawasan, transparansi data ekspor
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.