Djakarta, 25/6/1953 (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan adanja kesempatan pergi hadji dengan menumpang pesawat terbang. Untuk ini berlaku sjarat2 paspor hadji, surat suntikan dan sebagainja.

Soal penjetoran uang kepada Bank Rakjat Indonesia (BRI) setempat, djuga sebagaimana biasa. Tentang kurangnja perongkosan (biaja) kapal terbang tsb, jakni Rp.12.500,- - Rp.2.850,- (basistarief jang disetorkan pada BRI) = Rp.9.650,- itu, penjetorannja akan diberitahukan dikemudian hari. Pengumuman tsb selandjutnja minta perhatian para tjalon hadji jang hendak menggunakan kesempatan tsb mengenai devisen jang mungkin harus dibajar oleh mereka di Saudi-Arabia, hal mana dapat diambil dari biaya-nafkah sebanjak £ 70.-, oleh karena orang2 jang naik kapal-terbang itu berada di Saudi-Arabia hanja ± 10 hari, sedangkan djemaah-hadji biasa jang naik kapal-laut beradanja di Hedja selama ± 2 bulan.

Permintaan untuk naik kapal-terbang itu harus sudah diterima oleh Kementerian Agama bagian urusan Hadji sebelum tgl 15 Djuli 1953.

Demikian pengumuman Kementerian Agama jang chususnja ditudjukan kepada 55 tjalon-hadji jang telah terdaftar.

Dapat diterangkan, bahwa pengangkutan dengan pesawat-terbang untuk pergi hadji itu, akan diurus oleh "Pioneer Aviation Corporation" jang akan menggunakan Dakota (C-47) djika djumlah penumpang tjalon-hadji hanja 25 orang, dan akan digunakan pesawat Curtiss Commando (C-46) djika djumlah penumpang djemaah hadji sekurang2nja 60 orang.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: Perdjalanan kapal2 hadji

Baca juga: Ongkos naik hadji 1954

Baca juga: 10.000 orang boleh naik hadji tahun ini

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.