Selama ini, pengawasan Kompolnas cenderung bersifat administratif dan berbasis pengaduan. Padahal, ruang operasional justru menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Jakarta (ANTARA) - Salah satu poin rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang berhasil menyita perhatian publik adalah menyangkut pentingnya penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.
Rekomendasi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan respons atas satu kenyataan struktural yang tidak dapat dielakkan bahwa Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Implikasinya, secara konstitusional, hirarki kedudukan Kompolnas tidak berada di bawah kendali orbit parlemen maupun lembaga yudisial dalam ekosistem pengawasan.
Posisi ini menciptakan kebutuhan yang inheren: jika Polri tidak dapat diawasi secara langsung oleh DPR sebagaimana lazimnya kementerian, maka pengawasan eksternal yang terstruktur, independen, dan berkekuatan hukum menjadi keniscayaan.
Perlukah UU Tersendiri?
Dalam konteks ini, beberapa pihak, khususnya eks komisioner Kompolnas, mengusulkan agar Kompolnas diatur dalam undang-undang tersendiri demi menjamin independensinya.
Argumen ini berpijak pada teori kelembagaan negara bahwa sebuah lembaga pengawas yang kuat harus memiliki mandat konstitusional yang tidak mudah dicabut melalui perubahan peraturan eksekutif.
Di sisi yang berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo —yang juga tergabung dalam KPRP— mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas cukup diakomodasi melalui revisi UU Polri, tanpa perlu undang-undang tersendiri agar lebih terintegrasi.
Argumentasinya pragmatis: proses legislasi lebih efisien jika cukup dilakukan dalam satu instrumen hukum yang telah ada, sembari memperkuat klausul-klausul pengawasan secara substansial.
Secara teoritik, perdebatan ini sesungguhnya bermuara pada satu pertanyaan kunci: apakah derajat kekuatan hukum suatu norma akan menentukan efektivitas kelembagaan?
Merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, undang-undang memiliki derajat yang jauh lebih kuat dibandingkan peraturan presiden. Sementara Perpres dapat dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Di sinilah yang menjadi titik lemah kelembagaan Kompolnas selama ini.
Baca juga: Komisi III DPR ungkap ada tujuh substansi perubahan dalam RUU Polri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.