Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto, MA dalam sebuah pemaparannya di media massa nasional, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tugas utama perguruan tinggi, selain memproduksi ilmu pengetahuan, juga membangun budaya akademik, ikut bertanggung jawab membentuk masyarakat rasional dan berpikir logis.

Hal yang paling menarik dari pernyataan dia adalah bahwa jika kita terus mengabaikan universitas, riset dan data berbasis bukti, tentu akan berdampak kepada masyarakat dalam banyak segi.

Pernyataan itu mengingatkan kita dengan kejadian yang baru-baru ini ramai dibahas di media sosial, yaitu dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia di konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) tahun 2026 yang digelar di Kopenhagen, Denmark.

Skandal pemalsuan riset itu, antara lain diungkap oleh Ida Bagus Mandhara Brasika, mahasiswa doktoral Mathematical Climate di University of Exeter. Jika ditelusuri secara kronologis, kasus tersebut memperlihatkan dugaan praktik manipulasi riset yang serius, mulai dari rekayasa data dengan artificial intelligence (AI), penyalahgunaan identitas, hingga aksi saling bertukar peran secara fisik dalam simposium internasional tahun 2026 di Kopenhagen.

Simposium yang melibatkan sejumlah peneliti asal Indonesia itu diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memperoleh travel grant atau hibah perjalanan bagi peserta yang abstrak penelitiannya dinyatakan lolos oleh penyelenggara. Fenomena ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran etik akademik, melainkan telah memasuki ranah perbuatan yang merusak integritas ilmu pengetahuan serta mencederai kredibilitas karya ilmiah Indonesia di forum internasional. Dampaknya pun tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi turut menyeret nama baik bangsa dan menurunkan marwah Indonesia di mata komunitas global.

Dari perspektif hukum pidana, praktik pemalsuan riset, manipulasi data, hingga penyalahgunaan identitas dalam forum ilmiah internasional dapat dipandang sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan dan harkat institusi, sekaligus menciptakan kerugian imaterial terhadap reputasi negara. Tindakan demikian bukan hanya bertentangan dengan prinsip kejujuran akademik, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang mencederai kehormatan pemerintah maupun lembaga negara, terlebih apabila dilakukan dengan cara terorganisir, sistematis, dan menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik serta posisi Indonesia di dunia internasional.

Jika meminjam pandangan Edwin H. Sutherland, kriminolog asal Amerika Serikat yang memperkenalkan konsep white collar crime, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah peserta asal Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) tahun 2026 dapat dibaca sebagai bentuk kejahatan kerah putih. Kejahatan ini dilakukan bukan oleh mereka yang tidak memiliki kapasitas, melainkan justru oleh orang-orang dengan latar pendidikan, kemampuan intelektual, dan posisi sosial yang baik.

Ironisnya, kapasitas intelektual yang semestinya digunakan untuk membangun budaya akademik yang jujur dan bermartabat, justru diduga diselewengkan demi kepentingan pragmatis, mulai dari mengejar pengakuan akademik, hingga memperoleh fasilitas hibah perjalanan. Pada titik inilah, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran etik ilmiah, tetapi telah bergeser menjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus mencoreng reputasi Indonesia di ruang akademik internasional.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.