Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI tengah melakukan kajian cepat (rapid assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik dan dugaan malaadministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kajian tersebut difokuskan pada aspek pencegahan sebelum kejadian, penanganan saat kejadian hingga evaluasi pascakejadian, khususnya terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

"Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dikatakan bahwa Ombudsman melihat bagaimana solusi atas persoalan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

Terkait perlintasan sebidang, Ombudsman RI akan melihat berbagai opsi solusi yang memungkinkan untuk memastikan aspek keselamatan dapat terpenuhi.

Ia menjelaskan dalam kajian tersebut Ombudsman memberi perhatian lebih pada aspek prakejadian atau pencegahan, termasuk persoalan palang pintu perlintasan yang dinilai masih diperlukan kejelasan atas pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian justru berpotensi menimbulkan korban massal. Selain itu, aspek saat kejadian serta pascakejadian turut menjadi perhatian.

Robert juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antarinstansi. Meski regulasi terkait perkeretaapian dinilai sudah cukup lengkap, implementasi dan koordinasi di lapangan masih perlu diperkuat.

"Ombudsman juga melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perlintasan yang ada di wilayahnya," katanya.

Selama dua pekan terakhir, Ombudsman telah melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak, di antaranya bersama KAI Commuter, PT Kereta Api Indonesia, Jasa Marga serta Kementerian Perhubungan, dan akan terus meminta keterangan kepada instansi atau pihak terkait lainnya.

Dalam rangka pendalaman, Ombudsman telah menerima audiensi Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang di Jakarta pada Rabu (20/5).

Pertemuan dipimpin oleh Robert, dengan didampingi Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Budhi Masturi beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy menilai keselamatan pada perlintasan sebidang merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak sektor sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Dia berpendapat keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menyangkut sektor transportasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola wilayah, infrastruktur jalan hingga partisipasi masyarakat.

Dia pun mengharapkan pembahasan terkait keselamatan perkeretaapian dapat terus diperkuat melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Baca juga: Korlantas sebut berkas kasus kecelakaan kereta di Bekasi sudah rampung

Baca juga: Menhub beberkan kronologi insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.