Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif terhadap anak yang menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan berencana terhadap anak di Singkawang, Kalimantan Barat.
"KemenPPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya menaruh perhatian serius terhadap respons pelaku di media sosial yang menunjukkan ketiadaan rasa bersalah.
Menurut Arifah Fauzi, anak berusia 14 tahun seharusnya sudah mampu membedakan benar dan salah berdasarkan aturan sosial serta hukum.
Asesmen ini krusial untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, seperti dendam akibat game online, atau terdapat gangguan perilaku (conduct disorder) dan emosi yang sudah menetap sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi dasar untuk menentukan intervensi spesifik klinis selama pelaku menjalani proses hukum agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana (residivisme) di masa depan.
Secara psikologis, tindakan sangat agresif seperti menyakiti sesama atau hewan umumnya disebabkan oleh interaksi faktor lingkungan, seperti kondisi rumah yang disfungsional (chaos), pola asuh tidak konsisten atau terlalu permisif, serta faktor neurobiologis seperti kondisi penyerta Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), Conduct Disorder, atau Oppositional Defiant Disorder (ODD).
Kasus yang diduga bermula dari permainan digital ini melibatkan seorang anak usia 12 tahun sebagai korban kekerasan, dan seorang anak usia 14 tahun sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Baca juga: MenPPPA tekankan UU SPPA tangani kekerasan anak di Singkawang
Baca juga: Menteri Arifah ajak semua lindungi perempuan dan anak dari kekerasan
Baca juga: Waspada kekerasan online, orang tua diminta melek literasi digital
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.