Penyusunan dua rancangan peraturan daerah yang mengacu terhadap undang-undang otonomi khusus (Otsus) di Papua Pegunungan dengan tujuan ke depan tidak lagi terjadi konflik sosial antar suku dan mengacu terhadap pemberlakuan hukum positif

Wamena (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengirim tim pendamping penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang pencegahan konflik sosial di Papua Pegunungan.

Tim Kemendagri RI sementara sedang mendampingi pasal demi pasal Raperdasus dan Raperdasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk dalam keterangan tertulis di Wamena, Jumat mengatakan tim dari Kemendagri RI telah membantu Pemprov Papua Pegunungan dalam menyusun Raperdasus dan Raperdasi tentang upaya pencegahan konflik sosial di daerah tersebut.

Baca juga: MRP Papua setujui Raperdasus penguatan perlindungan OAP

“Penyusunan dua rancangan peraturan daerah yang mengacu terhadap undang-undang otonomi khusus (Otsus) di Papua Pegunungan dengan tujuan ke depan tidak lagi terjadi konflik sosial antar suku dan mengacu terhadap pemberlakuan hukum positif,” katanya.

Menurut dia, konflik sosial yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu telah meninggalkan duka yang mendalam bagi semua pihak sehingga penyusunan Raperdasus dan Raperdasi sangat penting supaya masyarakat berpikir berulang kali untuk melakukan “perang suku”.

“Ke depan siapa yang mulai melakukan konflik sosial, maka aparat keamanan dapat langsung bertindak mengamankan oknum-oknum tersebut dengan menerapkan hukum positif,” ujarnya.

Dia menjelaskan prosesi patah panah telah dilakukan di Mapolres Jayawijaya antara kedua belah suku yang berkonflik, maka perang suku di Wamena maupun daerah lainnya di Papua Pegunungan tidak boleh lagi terjadi.

Baca juga: Kemendagri dorong Raperdasus pelarangan perang suku Papua Pegunungan

“Kami sangat berharap konflik sosial antarsuku di Papua Pegunungan tidak boleh lagi terjadi, karena sesungguhnya masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua bersaudara dan dari turunan yang sama,” katanya.

Sementara itu Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengharapkan Raperdasus dan Raperdasi sebagai landasan hukum negara dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik sosial di wilayah Papua Pegunungan.

“Kami berharap seluruh masyarakat di Papua Pegunungan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta tidak lagi menyelesaikan permasalahan dengan perang suku tetapi menyerahkan penyelesaian menggunakan hukum negara yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Papua Barat targetkan pengesahan tujuh raperdasus

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.