Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons bantahan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sejatinya LTJ sudah dilarang untuk diekspor.

“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Dari hasil uji laboratorium, kontainer tersebut sesuai berisi timah.

Baca juga: Badan Industri Mineral bahas pengembangan logam tanah jarang di Mamuju

Sementara itu, 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.

Ia mengungkapkan, saat kontainer akan diperiksa, perusahaan tersebut menolak dan tidak kooperatif.

Lantaran diduga ada pelanggaran ketidaksesuaian dokumen, penyidik pun melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel. Hasilnya bahwa material yang diangkut mengandung logam tanah jarang.

“Dari hasil uji itu, ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material itu mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk dilakukan ekspor, yang namanya pasir jarang (logam tanah jarang) dengan kandungan material yang ada ketentuan,” ucapnya.

“Jadi, artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” imbuhnya.

Baca juga: Tantangan riset logam tanah jarang bagi Indonesia

Pada Jumat siang, Kuasa Hukum PT PMM Poltak Silitonga mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menyampaikan bukti dokumen perizinan PT PMM.

Selain itu, Poltak juga menyerahkan surat bukti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Komandan Daerah Angkatan Laut (Kodareal) IV Batam atas pembukaan segel 15 kontainer dan pengambilan sampel produk mineral jenis ilmenite milik PT PMM.

Ia mengatakan bahwa penyerahan dokumen-dokumen tersebut untuk menyangkal tuduhan bahwa PT PMM menyelundupkan mineral berbahaya mengandung radioaktif dan mineral yang dilarang untuk diekspor.

“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum di negara ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa PT PMM memiliki bukti uji laboratorium yang dikeluarkan PT Sucofindo. Hasil pengujian didapatkan bahwa mineral yang mereka ekspor tidak mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah percepat tata kelola Logam Tanah Jarang

Selain itu, produk mineral mereka sudah memenuhi syarat dari Bea Cukai untuk diekspor.

“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat,” katanya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.