Jakarta (ANTARA) - Dua puluh tujuh tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk menguji relevansi sebuah undang-undang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) lahir dari semangat Reformasi yang membara, sebuah tekad kolektif bangsa untuk meninggalkan otoritarianisme dan membangun negara yang berpijak pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Namun, peradaban berkembang begitu dinamis, dan hukum yang tidak mampu mengikuti perubahan tersebut akan kehilangan daya lindungnya. Itulah mengapa Kementerian HAM memprakarsai revisi UU HAM. Upaya ini bukan untuk meruntuhkan warisan Reformasi, melainkan guna memastikan warisan tersebut tetap hidup dan efektif di tengah tantangan baru.
Indonesia, kini telah menjadi negara pihak pada delapan dari sembilan instrumen utama HAM PBB. Kendati demikian, UU HAM belum mengakomodasi sejumlah perkembangan penting yang mengubah lanskap kewajiban negara dalam HAM secara menyeluruh. Revisi ini hadir untuk menjawab akumulasi ketertinggalan tersebut.
Di antara muatan barunya, RUU HAM memperkenalkan secara eksplisit perlindungan HAM di ruang digital, dimana hak yang dimiliki seseorang di dunia nyata juga berlaku di ruang digital.
Revisi ini juga memperluas dasar diskriminasi yang dilarang, sehingga mencakup kategori identitas yang sebelumnya tidak diartikulasikan secara memadai. Selain itu, rancangan tersebut memberikan payung hukum spesifik bagi para pembela HAM yang selama ini bertaruh keselamatan di garis terdepan. Masih banyak dimensi pembaruan lain dalam naskah RUU yang keseluruhannya mencerminkan upaya menjawab realitas HAM yang terus berkembang.
Di sisi kelembagaan, Kementerian HAM selaku institusi yang menyelenggarakan urusan HAM di ranah eksekutif, serta berbagai institusi HAM nasional selama ini beroperasi berdampingan tanpa kerangka koordinasi yang terintegrasi. RUU HAM hadir justru untuk membangun arsitektur kelembagaan HAM yang kohesif melalui penguatan sinergi tata kelola, bukan memperlemah salah satunya.
Memerlukan pelurusan
Inisiatif pembaruan ini bukannya hadir tanpa kritik, utamanya yang terkait dengan posisi Komnas HAM.
RUU HAM, sesungguhnya menetapkan empat fungsi Komnas HAM secara eksplisit, yaitu pengkajian; pemantauan; penyelidikan dan penyidikan; serta mediasi, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Konstruksi empat pilar ini dirancang untuk memberikan perluasan kewenangan, sejalan dengan semangat Paris Principles yang mengamanatkan pemberian mandat seluas mungkin.
Lalu apakah dengan konstruksi baru ini, fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM akan hilang?
Jika menilik Pasal 79 RUU secara utuh, fungsi pengkajian dalam pasal tersebut mencakup pengkajian instrumen HAM internasional, peraturan perundang-undangan, dan berbagai masalah HAM.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.