Sudah saatnya kita menurunkan Pancasila dari dinding-dinding formalitas upacara, dan memasukkannya ke dalam ruang sidang, pasar tradisional, kebijakan publik, hingga ke dalam hati dan tindakan kita sehari-hari.

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 1 Juni, kita rutin berdiri tegap di lapangan, menyimak dan menyaksikan dengan khidmat saat teks Pancasila dibacakan. Pidato kebangsaan menggema dari tingkat pusat hingga sekolah-sekolah di pelosok negeri.

Namun, sebuah pertanyaan reflektif sering kali muncul setelah barisan dibubarkan: Apakah Pancasila benar-benar hidup dalam nadi bangsa ini, atau ia telah menyusut menjadi sekadar dekorasi seremonial?

Jejak sejarah membuktikan bahwa Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa bukan sebagai teks mati (dead script). Bung Karno menyebutnya sebagai Philosofische Grondslag (dasar filsafat) dan Weltanschauung (pandangan dunia) yang digali dari Bumi Pertiwi sendiri. Ia dirancang menjadi living ideology —ideologi yang bergerak, bernapas, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Melihat realitas sosial hari ini, terdapat jarak yang lebar antara kesucian teks Pancasila dan praktik kehidupan sehari-hari.

Ketuhanan yang Maha Esa sering kali direduksi menjadi sekadar identitas di kolom KTP, sementara di akar rumput, gesekan intoleransi minoritas versus mayoritas masih kerap meletup.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kerap terabaikan ketika ruang digital kita dipenuhi oleh cyberbullying, perundungan, dan hilangnya empati sosial.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bangsa ketika jurang ekonomi antara si kaya dan si miskin, serta ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, masih menganga lebar.

Ketika kelima sila hanya dihafal demi kelulusan ujian atau syarat formalitas birokrasi, Pancasila sedang mengalami proses "domestikasi", ia dijinakkan menjadi pajangan upacara belaka.

Baca juga: Institut Leimena: Pancasila tegaskan nilai universal fondasi bangsa

Menghidupkan kembali "ideologi yang bergerak"

Membumikan Pancasila di era modern saat ini tidak bisa lagi menggunakan metode indoktrinasi gaya lama yang kaku dan searah. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup membutuhkan rekonstruksi cara berpikir di berbagai aspek kehidupan.

Di ranah hukum, menghidupkan Pancasila berarti menggeser paradigma hukum yang bersifat punitif (penghukuman) menuju hukum yang berkeadilan dan humanis. Sila ke-4 (Musyawarah) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial) harus mewujud dalam konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice), di mana penyelesaian masalah hukum —terutama yang menyangkut masyarakat kecil atau penyalahguna narkotika tingkat bawah— lebih mengedepankan pemulihan, dialog, dan kemanusiaan, bukan sekadar menjebloskan orang ke dalam penjara yang sudah penuh sesak.

Sila kelima tidak akan pernah tegak selama kebijakan ekonomi hanya berpihak pada korporasi besar. Ideologi Pancasila yang hidup menuntut keberpihakan nyata pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tiang penyangga ekonomi rakyat yang riil.

Pancasila harus masuk ke dalam ruang-ruang algoritma. Nilai gotong royong harus diterjemahkan menjadi gerakan crowdfunding untuk menolong sesama, kampanye literasi digital untuk menangkal hoaks, serta penciptaan konten kreatif yang inklusif dan menghargai perbedaan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.