Harapannya, Pancasila tidak hanya terus ditempatkan sebagai dasar negara dalam dokumen konstitusional, tetapi juga benar-benar hidup dalam setiap kebijakan, putusan, dan praktik penegakan hukum.
Jakarta (ANTARA) - "Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan" -- Sukarno.
Setelah sekian lama sejak pidato tersebut dikumandangkan, Pancasila masih menjadi titik tolak yang paling relevan untuk membaca arah pembangunan hukum di Indonesia. Sukarno tidak membayangkan hukum hanya sebagai kumpulan pasal dan prosedur, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pembangunan hukum seharusnya tidak diukur semata-mata dari banyaknya regulasi yang lahir atau lembaga yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperkuat kehidupan demokrasi.
Di tengah pelbagai capaian, realitas menunjukkan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Indonesia tahun 2023 memang meningkat menjadi 0,68 dari sebelumnya 0,66, tapi, pada saat yang sama skor Rule of Law Index Indonesia masih stagnan pada angka 0,53, sementara Corruption Perceptions Index hanya berada pada skor 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-115 dari 180 negara.
Bahkan, Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan dari 80,41 menjadi 79,51. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan hukum belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan negara hukum, pemberantasan korupsi, dan kualitas demokrasi.
Dalam hal inilah Pancasila perlu ditempatkan sebagai navigasi pembangunan hukum Indonesia. Pancasila bukan hanya simbol yang diperingati setiap 1 Juni, melainkan pedoman untuk memastikan hukum tetap berjalan pada rel yang benar. Ketika hukum menjauh dari nilai kemanusiaan, mengabaikan keadilan sosial, atau kehilangan semangat demokrasi, maka sesungguhnya pembangunan hukum telah kehilangan arah.
Baca juga: Prabowo tegaskan Pancasila jadi pegangan RI hadapi konflik dunia
Pancasila sebagai cita hukum bangsa
Dalam perspektif hukum, Pancasila tidak hanya berkedudukan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Gagasan ini dikemukakan antara lain oleh Rudolf Stammler dan dikembangkan dalam konteks Indonesia oleh para pemikir, seperti A. Hamid S. Attamimi dan Mahfud M.D..
Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi orientasi normatif yang memberikan arah bagi pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Artinya, setiap produk hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus selaras dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.