Canberra (ANTARA) - Pemerintah Australia, Selasa, menjatuhkan sanksi kepada tiga individu Israel dan empat entitas sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat hanya akan merongrong keamanan Israel sendiri dan kedudukannya di dunia.

Menurut Wong, individu dan entitas tersebut akan dikenai sanksi keuangan, sehingga warga Australia dilarang memberikan uang atau aset kepada mereka. Individu tersebut juga akan dilarang memasuki Australia.

"Untuk pertama kalinya, entitas-entitas yang dikenai sanksi kini mencakup pos-pos pertanian terpencil yang menjadi basis kekerasan oleh para pemukim. Kekerasan yang dilakukan para pemukim digunakan untuk menggusur warga Palestina dan melancarkan proyek pemukiman, melalui penghancuran properti, penggusuran warga, pemukulan, pelecehan seksual, dan penyiksaan, yang mengakibatkan cedera serius dan bahkan kematian," kata Wong.

Wong mengatakan Australia telah berkoordinasi dengan para mitra, termasuk Selandia Baru, dalam memberlakukan sanksi tersebut. Penerapan sanksi itu mencerminkan komitmen Australia terhadap keamanan dan masa depan Israel dan Palestina.

Pada Mei, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bergabung dengan pemimpin Inggris, Italia, Prancis, Jerman, Kanada, Norwegia, Belanda, dan Selandia Baru untuk menyerukan penghentian aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat.

Pewarta: Xinhua
Editor: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.