Kasus sodomi kepada anak adalah kejahatan serius, berdampak trauma berkepanjangan, apalagi korbannya banyak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras terjadinya peristiwa pencabulan terhadap sejumlah santri di pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kasus sodomi kepada anak adalah kejahatan serius, berdampak trauma berkepanjangan, apalagi korbannya banyak," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum agar memproses hukum para tersangka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Gubernur NTB kutuk kasus kekerasan seksual santriwati di Lombok Timur
"Kami berharap penegak hukum memproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, serta perundangan terkait lainnya," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, terungkap kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, NTB.
Pelaku diduga berinisial RS selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
Aksi kejahatan seksual itu diduga dilakukan RS bersama seorang guru pondok pesantren berinisial SY.
Baca juga: Pemprov NTB bangun aplikasi layanan aduan kekerasan perempuan dan anak
Polres Bima saat ini telah menangkap kedua pelaku.
Kasus terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat.
Jumlah korban kasus ini ada 10 santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9.
Baca juga: Anak dan luka yang terabaikan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.