Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyinggung kasus hukum yang pernah menyeret Tom Lembong, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Menurut Nadiem, perkara Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong terkait korupsi importasi gula merupakan salah satu rangkaian kasus kriminalisasi.

"Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan," ungkap Nadiem pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Nadiem menyatakan "gemuruh" di luar sidang tidak dimulai dengan kasusnya yang terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

Nadiem menyebut berita berbagai kasus janggal di Indonesia sudah mendunia.

Ia mengaku belum pernah melihat begitu banyak aktivis antikorupsi yang serentak menyuarakan alarm keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia seperti saat ini.

Maka dari itu, ia berpendapat Allah SWT ingin dia berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia.

Nadiem menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Chromebook pun bukan lagi mengenai satu orang yang dizalimi.

"Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim," tuturnya.

Baca juga: Bacakan pleidoi, Nadiem Makarim: Saya bukan menteri yang sempurna

Ia mengatakan seluruh pihak, termasuk profesional muda, pejabat negara, maupun investor, kini sedang "menggigit jari" dalam menunggu putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Nadiem mengingatkan ketidakpastian hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penurunan pasar saham dan nilai rupiah.

Ditambahkan bahwa komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus Chromebook karena mereka tidak mengerti alasan kasus tersebut bisa masuk ke ruang sidang.

"Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya," ucap Nadiem.

Oleh karenanya, ia mengatakan keputusan majelis hakim bisa memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat pula meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Baca juga: Nadiem akui amatir di bidang politik

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem sedih atas narasi "penjahat kerah putih" atas dirinya

Baca juga: Nadiem awali pleidoi dengan penghormatan kepada Jokowi hingga Prabowo

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.