Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membahas instrumen utama keterbukaan informasi publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta.

“Koordinasi dengan Dinas Kominfotik diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Monev berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pertemuan tersebut difokuskan pada pengembangan sistem elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta penyempurnaan indikator penilaian sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menurut dia, terdapat dua substansi utama yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni pengembangan aplikasi E-Monev dan penyesuaian indikator penilaian dengan kebutuhan serta regulasi yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

“KI DKI Jakarta berharap pelaksanaan Monev Tahun 2026 didukung sistem yang terintegrasi dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Agus.

Selain pengembangan aplikasi, pihaknya juga ingin memperoleh masukan untuk penyempurnaan indikator penilaian sehingga tidak hanya mengukur implementasi keterbukaan informasi publik.

“Tetapi juga tingkat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.

Baca juga: KI DKI soroti dua instrumen utama pelayanan informasi publik kelurahan

Dia menuturkan sistem yang akan dikembangkan itu pun diharapkan mampu mendukung proses monitoring dan evaluasi secara lebih efektif sekaligus menjadi sarana pengelolaan data yang terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Syali menjelaskan secara teknis, pengembangan website dan aplikasi E-Monev dapat difasilitasi dengan memperhatikan ketentuan tata kelola Pemprov DKI.

“Dari sisi teknis, tidak ada kendala yang berarti. Namun, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan aspek regulasi, integrasi sistem, dan tata kelola dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Syali.

Lebih lanjut, dia berharap agar pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berlangsung lebih optimal serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik pada badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

“Pengembangan sistem E-Monev juga diharapkan menjadi praktik baik yang dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif,” ungkap Syali.

Baca juga: KI DKI ingatkan badan publik tak sekadar upload dokumen

Baca juga: KI ingatkan warga pentingnya mengakses informasi dari kanal resmi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.