Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat menghentikan sementara pembayaran gaji tujuh aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026, karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno dalam keterangan di Cirebon, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku bagi ASN.
"Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, tercatat sebanyak tujuh ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: KPK panggil ASN di lingkungan Pemkab Cirebon jadi saksi kasus PLTU
Ia menjelaskan penghentian pembayaran gaji itu merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang penghentian dan tata cara pembayaran kembali gaji ASN.
Surat tersebut, kata dia, mengatur penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut dia, kebijakan itu mengacu pada Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam ketentuan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya,” katanya.
Ia menyebutkan penghentian pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya keputusan hukuman disiplin, terhadap ASN yang bersangkutan.
Pihaknya memperkuat langkah penegakan disiplin pegawai, sekaligus memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi kehadiran yang sebenarnya.
Baca juga: Pemkab Cirebon ajak ASN jadi orang tua asuh lansia
Baca juga: ASN Kota Cirebon jalan kaki ke Bandung kampanyekan stop stunting
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
"Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Kami berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menegaskan penghentian pembayaran gaji bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak ASN, untuk menyampaikan klarifikasi.
"Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran gaji dapat diproses kembali sesuai mekanisme yang telah diatur," ujarnya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.