industri merespons biasanya itu adalah dengan membebankan kepada customer, pelanggan, dalam hal ini penumpang. Nah, kalau dia membebankan ke sana, berarti larinya ke tarif nanti

Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Prasasti Piter Abdullah Redjalam menilai perlu adanya kehati-hatian dalam rencana pemotongan komisi mitra pengemudi ojek daring (ojol) dari semula 20 persen menjadi 8 persen.

Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan pendapatan mitra pengemudi ojol yang diumumkan pada awal Mei 2026.

“Kalau di sisi pemerintah perlu ada kesamaan pandangan, kemudian dari industri perlu ada juga. Rekomendasi forum pakar (juga penting) supaya ada yang menjembatani antara pemerintah, regulator, dengan industri, karena industri mau tak mau perlu ada yang menjembatani,” ujar Piter dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Ia menilai saat ini regulasi terkait ojol di Indonesia sudah cukup banyak dan ketat jika dibandingkan dengan sektor lainnya dalam lanskap ekonomi digital, utamanya dalam pembagian komisi atas biaya layanan platform.

“Mereka (mitra pengemudi) menggunakan teknologi untuk bisa mengakses platform, bisa berhubungan dengan customer melalui platform, dan untuk itu mereka membayar terhadap penyedia platform,” ujar Piter.

Baca juga: Akademisi dorong pembangunan ekosistem transportasi online kondusif

Baca juga: Indef catat kontribusi ojol terhadap PDB nasional capai Rp565 triliun

Lebih lanjut, ia mengatakan diperlukan pula kajian mendalam terkait potensi dampak aturan komisi ini dengan keberlanjutan industri transportasi daring, karena harga merupakan hal yang sensitif terutama bagi pengguna layanan.

“Tingkat sensitivitas terhadap harga itu cukup tinggi. Kalau sensitivitas harga begitu tinggi, maka pengaturan tarif yang sekarang 8 persen. Ini pasti akan berdampak terhadap industri. Dan industri merespons biasanya itu adalah dengan membebankan kepada customer, pelanggan, dalam hal ini penumpang. Nah, kalau dia membebankan ke sana, berarti larinya ke tarif nanti,” jelas Piter.

“Artinya kalau ada penurunan komisi yang kemudian bisa berdampak kepada kenaikan tarif, kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan order,” imbuhnya.

Secara luas, Piter mengatakan dampak lainnya dari hal ini adalah penurunan kualitas layanan dari platform karena ruang untuk berinovasi dan berinvestasi menjadi berkurang.

“Yang kita khawatirkan adalah industrinya sendiri yang akan secara kualitas juga akan turun. Padahal ini adalah industri digital yang kita tahu berpacu dengan kecepatan,” ujar dia.

Baca juga: GoTo dukung penuh arahan pemerintah terkait pembagian komisi ojol

Baca juga: Masuk GoTo, Danantara fokus tingkatkan kesejahteraan ojol

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.