... pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sama saja melukai kaum perempuan...
Merak, Lebak (ANTARA News) - Komunitas perempuan Kabupaten Lebak, Banten, mengecam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), siswi SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu.

"Kami menilai pelaku sangat biadab dan keji dengan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu," kata Uni (50), salah satu komunitas perempuan Kabupaten Lebak, Sabtu.

Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sama saja melukai kaum perempuan.

Apalagi, pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan secara bergiliran dan dia dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang ke jurang.

Mereka pelaku seperti binatang saja dengan tidak menghormati kaum perempuan yang melahirkan anak-anak bangsa itu.

Karena itu, pihaknya meminta pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dihukum seberat-beratnya juga dilakukan penerapan kebiri.

"Kita prihatin saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang dialami kaum perempuan hingga dilakukan pembunuhan," katanya.

Begitu juga Mulyanah (40) komunitas perempuan Kabupaten Lebak mendukung penerapan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Saat ini, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Lebak yang korbannya anak-anak dan pelajar.
Bahkan, mereka pelaku kejahatan seksual itu seorang guru juga kepala sekolah.

Karena itu, pemerintah segera menerapkan kebiri juga hukum penjara 30 tahun bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap kaum perempuan.

"Kami mendesak undang-undang hukuman kebiri yang saat ini masih dalam pengkajian segera direalisasikan. Itu bagus hukum kebiri," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perempuan Islam Kabupaten Lebak, Endoh Mahpudoh, mengatakan pihaknya mengecam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswa SMP itu.

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu bagaikan binatang tanpa prikemanusiaan, terlebih korbannya perempuan.

Semestinya, kaum perempuan dilindungi dan bukan mengalami kekerasan hingga pembunuhan.

"Kami mengecam keras terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis di bawah umur itu," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016