Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan kepada jajaran pejabat kementerian maupun badan untuk berpegang teguh kepada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan hal itu guna menanggapi kasus hukum yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang terjadi bersamaan. Menurut dia, jabatan menteri maupun kepala badan adalah pembantu Presiden.

"Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi IX DPR minta Kepala BGN baru fokus benahi tata kelola MBG

Menurut dia, Presiden selalu menegaskan berulang-ulang dalam setiap kesempatan soal komitmennya memberantas korupsi. Seharusnya, kata dia, para pembantu Presiden itu menjaga perilakunya untuk tetap menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan profesionalitasnya.

Terkait hal itu, DPR RI pun menyatakan prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang terjadi secara bersamaan itu. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus itu yang dihadapi oleh bangsa adalah sebuah kenyataan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6) menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan ungkap alasan Presiden ganti Kepala BGN

Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Tak berselang lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi ini, resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.

KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN ditahan KPK atas dugaan pemerasan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.