Nah, pada sistem yang terbaru ini, yang terpadu, dimana seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan efektif

"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam pelayanan terpadu tersebut terdapat perubahan paradigma.

Baca juga: Menteri PPPA imbau penguatan keluarga untuk cegah kasus kekerasan

"Kalau sebelumnya sistem yang lama, korban seringkali harus menanggung beban tambahan dengan berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya sehingga ini memunculkan keengganan korban untuk melapor. Nah, pada sistem yang terbaru ini, yang terpadu, dimana seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Ia mengatakan penandatangan SKB ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak tanpa hambatan.

Menurut dia, perlindungan perempuan dan anak sangat penting mengingat populasi perempuan dan anak yang mencapai 2/3 penduduk Indonesia. Namun demikian ancaman kekerasan masih mengintai kehidupan perempuan dan anak.

Baca juga: Menteri Arifah ajak semua lindungi perempuan dan anak dari kekerasan

Dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025, ada 35.020 kasus kekerasan dengan 36.920 korban karena ada satu kasus yang korbannya lebih dari satu orang.

"Hasil survei ini masih menunjukkan fenomena gunung es karena ternyata yang belum berani melapor dan berbicara lebih banyak daripada yang mereka berani berbicara," kata Menteri PPPA Arifatul Fauzi.

SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Baca juga: Menteri PPPA: Upaya perlindungan anak harus hadir secara utuh

Baca juga: Menteri Arifah luncurkan Ruang Bersama Indonesia di Jakarta Selatan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.