Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong perbaikan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) pascakasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan badan tersebut.
“Saya sampaikan, apa yang terjadi di BGN, kita tahu bersama, itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” kata Said ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan aspek tata kelola harus diprioritaskan, terlebih mengingat BGN merupakan badan yang mengelola program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad, itu tidak ada hubungan sama sekali,” ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Syarief mengatakan mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang di-mark up, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penggelembungan harga.
Dalam proses pengadaan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tidak hanya itu, penyidik mendapati bahwa ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.
Baca juga: Komisi IX DPR minta Kepala BGN baru fokus benahi tata kelola MBG
Baca juga: Prabowo panggil BPKP dan PPATK saat tahu indikasi penyelewengan di BGN
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan ungkap alasan Presiden ganti Kepala BGN
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.