Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Komisi III DPR RI.
DIM tersebut diserahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ditemui usai rapat, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah menyerahkan total 112 DIM RUU Polri ke DPR.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR. Kemudian, pemerintah membuat DIM, ada 112 DIM. (Total) 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru (ada) delapan," kata Eddy, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan dalam pembahasan ke depan, pemerintah dan DPR hanya akan membahas 20 DIM, terdiri atas 12 DIM yang bersifat substansi dan delapan DIM yang bersifat substansi baru.
"Kalau (DIM) tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR. Itu tidak akan dibahas, yang paling banyak DIM tetap, (yakni) 36," ujarnya.
Akan tetapi, Eddy enggan menjelaskan poin-poin yang termaktub dalam delapan DIM substansi baru di RUU Polri.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah akan membahas hal itu lebih lanjut pada pekan depan. "Belum, yang substansinya nanti hari Senin kita bahas," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI bersama pemerintah sempat membahas sejumlah poin, seperti pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga ketentuan pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Perdebatan antara legislator dan perwakilan pemerintah mewarnai rapat. Akan tetapi, rapat panja belum membahas seluruh DIM.
RUU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Rabu (20/5). Menyusul itu, Komisi III DPR RI pada Senin (25/5), menyetujui pembentukan Panja RUU Polri guna menggodok beleid itu lebih lanjut.
Baca juga: Dasco sebut RUU Polri bahas batas usia pensiun untuk kesetaraan
Baca juga: Komisi III DPR setuju bentuk Panja untuk bahas RUU Polri
Baca juga: Menkum: DPR perlu tata penempatan Polri pada jabatan sipil dalam RUU
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.