Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran Imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Yusril: Pemerintah dukung pemberantasan korupsi di sektor imigrasi
Ia mengimbau seluruh pihak bisa menunggu bersama proses hukum berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan.
Yusril menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, dia mengatakan Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Menko menuturkan perkara yang tengah bergulir tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam kasus itu, sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Menteri Imipas minta jajarannya akomodatif dukung proses hukum di KPK
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.
Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat selama satu atau dua hari selesai dengan tarif ilegal.
Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah pembersihan itu diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.
Baca juga: Silmy Karim diduga terima uang pemerasan sejak jabat Dirjen Imigrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.