Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeledah beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 pada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut guna mengumpulkan barang bukti dalam rangka penyidikan intensif.
Adapun penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya penyidik yang menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, ia mengatakan bahwa penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, salah satunya pihak vendor.
“Masih proses, baru satu hari ini,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung ungkap jemput paksa Dadan Hindayana di rumahnya
Sebelumnya, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung ungkap Dadan dkk "mark up" harga motor listrik dan sepatu
Baca juga: Kejagung sebut Dadan dkk tunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG
Baca juga: Anggota DPR minta Kejagung tindak semua yang terlibat korupsi MBG
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.