Jakarta (ANTARA) - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mendorong perwujudan ekonomi nasional yang berkeadilan dan partisipatif sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi. Seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata," kata Ketua K3 MPR RI Taufik Basari dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (3/6), K3 MPR RI menggelar rapat pleno untuk mengkaji implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kajian tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.

Kajian tersebut, jelas Taufik, juga sekaligus untuk menjawab berbagai tantangan kebangsaan, seperti ketimpangan pembangunan, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, dan perubahan ekonomi global yang semakin dinamis.

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas lima ayat yang pada pokoknya mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Rapat pleno menghadirkan pakar ekonomi sebagai narasumber, yakni Revrisond Baswir, Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini, serta ekonom sekaligus anggota K3 MPR RI Hendrawan Supratikno.

Menurut Taufik, berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian K3 yang selanjutnya disusun menjadi rekomendasi kepada pimpinan MPR RI.

"Yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian lebih lanjut yang nantinya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan MPR untuk dijadikan panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi," ucapnya.

Terkait anggapan meningkatnya peran negara dalam ekonomi yang dapat mengarah pada sistem ekonomi sosialis, Taufik menegaskan bahwa diskusi tersebut justru bertujuan mencari format terbaik yang sesuai dengan konstitusi.

"Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian. Hal-hal yang dikhawatirkan tersebut perlu kita diskusikan dan dicarikan solusinya," ujarnya.

Sejumlah catatan mengemuka dalam diskusi, seperti perlunya penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.