Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan memohon maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, usai divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi.
Selain kepada Presiden, ia juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan para buruh yang selama ini diperjuangkan.
"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ujar Noel saat memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan pukulan telak dalam proses perjalanan hidupnya selama menjabat dan proses hidupnya selama ini.
Apalagi, ia memiliki komitmen dan dedikasi untuk bekerja bagi para buruh, pekerja, dan media massa yang selama ini terkena lay-off atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan demikian, dia menilai kasus yang menimpanya merupakan kecerobohan yang tidak dapat hindari, tetapi Noel mengaku akan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ucap dia.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Noel dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.
Adapun 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca juga: Terbukti terima gratifikasi, eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Eks Wamenaker Noel terima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus K3
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.