Ramallah (ANTARA) - Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) mengecam persetujuan otoritas Israel atas pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat.

Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA, kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan Israel atas unit permukiman baru itu merupakan tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, terutama di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

Kepresidenan tersebut menambahkan bahwa persetujuan tersebut tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi kepada siapa pun, serta menyatakan otoritas Israel bertanggung jawab atas dampak serius dari kebijakan provokatif tersebut, yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut.

Kepresidenan tersebut menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat agar segera mengintervensi kegilaan Israel itu jika pihaknya benar-benar menginginkan tercapainya keamanan dan stabilitas di kawasan itu dan seluruh dunia.

Media Israel pada Rabu melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, sebuah departemen yang dinaungi Kementerian Pertahanan Israel, menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di Tepi Barat.

Israel merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan kemudian mendirikan permukiman di sana, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.

Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama, menurut laporan PBB pada 2025.

Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.