Rejanglebong, Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong menyebutkan dua pelajar asal daerah ini, yang salah satunya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) SMP karena tindakan kriminal yang merek lakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Rejanglebong Zakaria Effendi menjelaskan kedua murid SMP ini adalah NI (15) yang terlibat dalam percobaan perampokan disertai pembunuhan mahasiswa UNIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. NI berskolah di salah satu SMP di Kecamatan Sindang Kelingi.

Seorang lainnya adalah Su (16) yang tercatat siswa kelas IX di sebuah SMP di Padang Ulak Tanding karena menjadi terdakwa bersama dengan belasan pelaku lainnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) yang juga adik kelasnya di sekolah itu.

"Keduanya tidak bisa ikut UN tingkat SMP sederajat tahun 2016 ini karena mereka tidak ikut ujian sekolah, dan kedua orang tua pelajar yang berurusan dengan masalah hukum ini juga tidak mengajukan permintaan agar anak mereka diikutsertakan dalam pelaksanaan UN tingkat SMP," tegas dia.

Zakaria menyatakan tidak akan menghambat pelajar yang terlibat hukum untuk mengikuti UN karena itu adalah hak anak. Namun orang tua mereka harus mengajukan usul kepada pihak sekolah agar anaknya disertakan mengikuti UN.

"Jika yang bersangkutan sebelum ditahan petugas sudah mengikuti ujian sekolah, kemudian ada permintaan dari orangtuanya, maka kami akan akomodir dengan melaksanakan ujian nasional baik di tahanan polisi maupun di Lapas," ujar Zakaria.

UN tingkat SMP di Rejanglebong dilaksanakan serentak pada 9-12 Mei dan akan diikuti  4.516 siswa yang terdiri dari 2.250 siswa dan 2.266 siswi.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016