Awalnya ada 15 SPPG yang mengalami pemberhentian operasional sementara karena permasalahan IPAL, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan IPAL
Kudus (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencabut status pemberhentian operasional sementara delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk Kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Awalnya ada 15 SPPG yang mengalami pemberhentian operasional sementara karena permasalahan IPAL, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan IPAL. Sedangkan yang terbaru ada tambahan delapan lagi sehingga saat ini yang tersisa ada lima SPPG," kata Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum di Kudus, Jumat.
Sementara dua SPPG yang lebih dahulu dicabut status pemberhentian operasional sementara dan kembali beroperasi seperti sebelumnya yakni SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul.
Baca juga: Belum lengkapi Ipal, 13 SPPG di Kudus disuspend
Kemudian diikuti delapan SPPG lainnya yakni SPPG Kudus Kaliwungu Mijen, SPPG Kudus Kota Kudus Sunggingan, SPPG Kudus Kaliwungu Papringan, SPPG Kudus Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring, SPPG Kudus Undaan Terangmas, dan SPPG Kudus Undaan Kutuk.
Ketua Yayasan Al Chalimi Bambang Budiyono mengakui dua SPPG yang dikelola sebelumnya memang mendapatkan surat suspend pada bulan Mei 2026 terkait IPAL.
Sebelum diterimanya surat suspend dari BGN, pihaknya justru tengah melakukan perbaikan IPAL untuk memenuhi permintaan warga sekitar. "Kemudian di tengah perbaikan IPAL, kami menerima surat suspend dari BGN pada 26 Mei 2026," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Kudus sarankan sumber air SPPG diuji di laboratorium tiap bulan
Untuk menyempurnakan IPAL yang dimiliki, pihaknya juga memesan peralatan yang harus didatangkan dari Jakarta sehingga membutuhkan waktu. Setelah semua perbaikan selesai dikerjakan, kemudian pihaknya bersurat ke BGN dan ditindaklanjuti dengan verifikasi pada 1 Juni 2026.
Hasilnya, kata dia, pihak BGN mengeluarkan surat pencabutan suspend yang diterima pada Rabu (3/6), sehingga dua SPPG di Bawah Yayasan Al Chalimi bisa beroperasi kembali.
"Rencananya kami kembali beroperasi pada pekan depan untuk melayani penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujarnya.
Baca juga: Dinkes: Hasil lab tunjukkan MBG SPPG di Kudus terkontaminasi E.Coli
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.