Surabaya (ANTARA) - BPJS Kesehatan memperkuat layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Forum Sinergi dan Kolaborasi (Serasi) bersama Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Surabaya, Jumat.
"Kami berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Ini menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto.
Forum tersebut menjadi wadah evaluasi untuk membahas berbagai temuan lapangan serta upaya peningkatan mutu layanan JKN agar lebih adil dan merata bagi seluruh peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan "Goes to Campus" tumbuhkan kesadaran pentingnya JKN
Akmal mengatakan seluruh masukan dari kementerian, lembaga pengawas, dan organisasi perlindungan konsumen akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan berkomitmen menjalankan amanah pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, termasuk memastikan peserta JKN di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Madura memperoleh layanan yang optimal.
BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dibenahi, antara lain optimalisasi sistem Mobile JKN dan penyelesaian persoalan antrean di fasilitas kesehatan (faskes).
“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk menjadi peserta JKN aktif. Peran media juga sangat penting untuk membantu mengedukasi, karena dengan gotong royong, semua tertolong," tambahnya.
Sementara itu, Ombudsman RI menemukan masih adanya kendala pelayanan bagi peserta JKN yang mengakses fasilitas kesehatan di luar daerah asalnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan edukasi Polda Kepri terkait manfaat Program JKN
Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan hasil pemantauan di sejumlah wilayah Madura, seperti Sumenep dan Pamekasan, menunjukkan masih terdapat fasilitas kesehatan yang menolak pasien JKN dari luar daerah atau membatasi pelayanan hanya satu kali kunjungan.
"Permasalahan ini banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas terhadap regulasi yang berlaku, serta masih rendahnya literasi masyarakat terkait prosedur dan hak mereka sebagai peserta JKN," kata Ahmad Sobirin.
Menurut dia, masyarakat juga masih banyak yang belum memahami mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang, termasuk kewajiban mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ombudsman mendorong BPJS Kesehatan memperkuat edukasi publik serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat sistem kesehatan di wilayah Madura.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menilai BPJS Kesehatan tidak dapat menjalankan program sebesar JKN secara sendiri, sehingga membutuhkan sinergi dengan para pemangku kepentingan.
YLKI menyoroti sejumlah kendala di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan obat, serta kapasitas fasilitas kesehatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan pasien.
"Catatan tersebut bukan hanya untuk BPJS Kesehatan. Kami akan melakukan breakdown kembali untuk membuat rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait. Janji kami hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang sama, adil, dan berkelanjutan," ujar Niti.
Baca juga: Penyakit hipertensi dan diabetes dominasi peserta JKN di Madiun
Baca juga: Cara mudah mengakses program JKN lewat BPJS online
Sementara itu, Koordinator Tim Substansi BPKN Primasetya T. Jatmiko mengatakan tingkat literasi masyarakat mengenai Program JKN masih tergolong mendasar.
"Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui atau memahami prosedur Program JKN itu seperti apa. Mayoritas baru memahami bahwa menggunakan BPJS bisa berobat secara gratis," ungkap Primasetya.
BPKN berkomitmen menyusun rekomendasi strategis kepada Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah pusat dan daerah yang akan dipetakan dalam rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan nasional.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.