Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat mekanisme pengawasan penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 dengan menerapkan pengawasan silang hingga pengawasan dengan siaran langsung.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan OSN yang lebih baik, konkret dengan mekanisme verifikasi dan sanksi yang lebih matang.

“Kemendikdasmen melalui Pusat Prestasi Nasional sebagai penyelenggara sudah menyiapkan sistem pengawasan OSN yang lebih baik lagi, lebih konkret bukan hanya dengan imbauan, tetapi dengan mekanisme yang lebih baik, melalui verifikasi yang lebih matang,” kata Suharti di Jakarta pada Jumat.

Salah satu penguatan tersebut ialah melalui mekanisme pengawasan silang, yakni menugaskan panitia OSN di tingkat kabupaten/kota untuk menempatkan pengawas yang berasal dari sekolah yang berbeda dengan peserta yang diawasi guna menjaga netralitas dan objektivitas.

Baca juga: Kemendikdasmen perkuat tata kelola untuk pastikan integritas OSN

Berkenaan dengan penugasan ini, lanjutnya, pihaknya juga mewajibkan panitia daerah di tingkat kabupaten/kota untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) pengawasan silang dan pakta integritas di web komunikasi dua minggu sebelum pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.

“Jadi guru-guru pengawas yang berasal dari satu sekolah mengawasi keikutsertaan pelaksanaan di sekolah yang lain. Dengan begitu, rasanya akan menjadi lebih baik karena guru yang mengawasi juga menginginkan anak-anaknya juga bisa memenangkan ajang, jadi lebih fair,” kata Suharti.

Selain itu, pihaknya juga menguatkan mekanisme pengawasan dengan siaran langsung (live streaming) atau rekaman langsung yang nantinya melibatkan tim teknis satuan pendidikan.

Bagi daerah 3T dengan kondisi keterbatasan jaringan internet dan melakukan tes dengan moda semi daring, pihaknya mengharuskan untuk melakukan rekaman ruangan selama pengerjaan dan diunggah pada google drive untuk pengawasan pelaksanaan tes OSN tingkat kabupaten/kota.

Tautan siaran langsung atau google drive ini, lanjutnya, harus diunggah di laman web komunikasi sesuai jadwal tes.

Baca juga: Perkuat sanksi, Kemendikdasmen: Pelanggaran berat OSN didiskualifikasi
Baca juga: Kemendikdasmen integrasikan soal OSN 2026 ke dalam platform TKA

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.