Belum ada penetapan tersangka
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi.
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Sidang perdana perkara Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar 11 Juni
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga mengatakan sprindik umum tersebut baru diterbitkan pada Jumat ini.
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Baca juga: KPK: Sidang ekstradisi Paulus Tannos berlanjut pada Agustus 2026
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Baca juga: KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat menjabat wamen
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.