Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan edukasi pencegahan penipuan daring (anti-scam) harus dilakukan lebih masif setelah adanya kasus pig butchering yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, menimbulkan kerugian mencapai Rp41 miliar.

Menurut dia, pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan penguatan pencegahan di sisi hulu oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan IASC perlu memperluas jangkauan kampanye anti-scam agar tidak hanya menjangkau masyarakat perkotaan, tetapi juga daerah-daerah dengan tingkat literasi digital yang masih beragam.

Edukasi itu pun, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui media sosial, aplikasi perbankan, pesan peringatan transaksi, sekolah, kampus, kantor pemerintahan, komunitas masyarakat hingga iklan layanan masyarakat lintas platform.

"Scam (penipuan) modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus," katanya.

Di sisi lain, dia pun mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, sejumlah negara lain pun sudah membangun sistem pencegahan penipuan yang lebih terintegrasi, seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia, yang memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum.

"Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai pig butchering yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo.

Pihak kepolisian menyatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang. Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar.

Sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya. Korban yang telah memiliki kedekatan emosional, diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Baca juga: Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering"

Baca juga: Polda Jateng ungkap sindikat "pig butchering" di Solo dan Sukoharjo

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.